Jumat, 26 November 2010

Program Akta 4 dan Sertifikasi Guru

Sejak pemerintah menetapkan UU Sisdiknas dan diiringi dengan UU tentang Guru dan Dosen, profesi "guru" dan atau "dosen" pun menjadi fenomena dibanding dengan profesi lain di dunia pendidikan. Profesi yang sebelumnya begitu ditakuti dan dihindari untuk digeluti, sekarang seolah mempunyai daya tarik yang sangat kuat yang membuat banyak orang, terutama lulusan baru dari perguruan tinggi, untuk terjun ke profesi ini. Beban kerja yang begitu berat mengingat tanggung jawab yang mengikat pada profesi ini, tidak hanya tanggung jawab secara materiil namun juga tanggung jawab moral yang tak berkesudahan sepertinya tidak begitu diimbangi dengan posisi guru di masyarakat. Lagu "Hymne Guru" yang begitu mengagungkan posisi guru ternyata bertolak belakang dengan kondisi yang dialami seorang guru tua dalam lagu "Oemar Bakrie oleh Iwan Fals". "Jadi guru jujur berbakti memang makan hati". Tidak heran profesi ini mulai ditinggalkan waktu itu dan mulai melirik ke profesi lain yang lebih dipandang mempunyai tempat di masyarakat. Dan ironis lagi, sebagian tenaga-tenaga profesional kependidikan malah telah diambil dan lebih dihormati di negara tetangga setelah tidak mempunyai tempat di negeri sendiri.
Sertifikasi Guru dan Dosen
Sekarang, sepertinya keadaan sudah berubah. Setelah pemerintah mengalokasikan dana APBN yang lumayan untuk bidang pendidikan, ditambah dengan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, kini masyarakat mulai melirik ke profesi ini. Janji pemerintah yang memberikan insentif bagi guru dan dosen ternyata membawa dampak yang sangat besar dalam perkembangan jumlah peminat profesi tenaga pendidik ini. Sertifikasi guru yang utamnya bertujuan untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia dengan peningkatan kesejahteraan para guru sepertinya sudah merubah cara pandang hanya sekedar mendapatkan penghasilan yang dianggap layak. Tentunya ini bukan dari para guru yang telah berkecimpung di dalamnya dan murni bertujuan mengabdi untuk mencerdaskan bangsa. Berbagai profesi baru mulai muncul dari kebijakan pemerintah ini, mulai kesibukan dalam kantor-kantor Dinas Pendidikan sampai muncul usaha jasa pengurusan portofolio bagi para guru yang akan mengikuti uji sertifikasi. Kemudian menjadi pertanyaan "benarkan jika guru telah mendapat penghasilan yang dianggap layak mutu pendidikan akan meningkat, mengingat jika dilihat dari berbagai kajian teoritis semakin meningkat pendapatan tentunya juga diiringi kenaikan kebutuhan".
Program Akta Mengajar
Program Akta Mengajar atau Program Pembentukan Kemampuan Mengajar (PPKM) bertujuan untuk membekali kompetensi mengajar yang profesional. Kompetensi mengajar yang dimaksud adalah kemampuan penguasaan materi bidang studi dan memadukannya dengan metodologi pembelajaran yang tepat baik secara teoretik maupun praktik untuk diimplementasikan dalam proses pembelajaran. Program ini pada dasarnya dibedakan menjadi dua kemampuan, yaitu (1) kemampuan mengajar bidang studi, dan (2) kemampuan mengajar sebagai guru kelas.
Adanya program sertifikasi guru pun tentunya menjadi magnet bagi para lulusan akademik untuk ikut serta dan andil bagian dalam mendapatkan porsi. Dengan Program Akta membuka peluang bagi para lulusan non kependidikan untuk ikut serta meramaikan profesi di dunia kependidikan. Namun oleh sebagian masyarakat, Program Akta kadang dipandang sebagai akal-akalan untuk bisa mendapatkan pekerjaan, mengingat peluang menjadi seorang tenaga pendidik cukup besar. Justru hal semacam ini mestinya menjadi "cambuk pembuktian diri" bagi para mahasiswa akta untuk menepis anggapan semacam itu.
Namun yang perlu diketahui pula bagi para guru muda, sangatlah tidak mudah untuk menjadi guru. Apalagi tanggung jawab yang diemban juga sangat berat, karena menyangkut masa depan tiap peserta didik.

1 komentar: