rumah sakit ibu dan anak graha medika wiyung
proses sectio secaria karena ada hal yang mengharuskan secar.
jam 5.23 di surabaya, 25 juni 2014 lahirlah putri ke dua kami dengan nama HAFTHAH QONITA IRBAH dengan berat 2400gram panjang 48cm
Bismillah... yg baca semoga bermanfaat..lebih ikhlas jika tinggalkan jejak anda..
Kamis, 31 Juli 2014
Rabu, 20 November 2013
Perencanaan Kehamilan
1. Tabel dari beijing dapat digunakan, dengan menarik garis lurus bulan
perkiraan konsepsi dan usia ibu. Konon, tabel ini berasal dari dokumen
Cina beribu-ribu tahun yang lalu. Coba saja dengan mengecek yang sudah
pasti, seperti anak-anak kita yang sudah lahir.
perkiraan konsepsi dan usia ibu. Konon, tabel ini berasal dari dokumen
Cina beribu-ribu tahun yang lalu. Coba saja dengan mengecek yang sudah
pasti, seperti anak-anak kita yang sudah lahir.
2. Teori Konsepsi dan Sperma Pria. Pada teori ini ada beberapa hal
mengenai sifat sperma yang perlu diketahui.
- Sel sperma Y (pria) bergerak lebih cepat dari sperma X (perempuan).
Hal ini berarti bahwa pria menghasilkan dua jenis sperma, yang akan
menentukan hasil pembuahan laki-laki atau perempuan.
- Sperma X (perempuan) mampu hidup dalam tubuh wanita lebih lama
dibandingkan sperma Y.
- Sel telur yang dihasilkan wanita, hanya fertil (dapat dibuahi) dalam
waktu singkat, sekitar 24 jam, dilepaskan sekali saat ovulasi.
Kemudian cara menerapkannya untuk
memilih jenis kelamin bayi anda. antara lain sbb :
memilih jenis kelamin bayi anda. antara lain sbb :
Jika anda ingin anak laki-laki
Seperti kita ketahui, sel sperma pria yang membawa kromosom Y, mampu
berenang lebih cepat tetapi lebih cepat mati. Pastikan pasangan wanita
dalam keadaan hampir 100% ovulasi, kemudian melakukan hubungan intim
mendekati tanggal ovulasi. Dengan demikian, memungkinkan sel sperma
yang berenang lebih cepat mendekati sel telur yang sudah menanti dan
membuahinya sebelum sperma Y mencapai tujuan.
Seperti kita ketahui, sel sperma pria yang membawa kromosom Y, mampu
berenang lebih cepat tetapi lebih cepat mati. Pastikan pasangan wanita
dalam keadaan hampir 100% ovulasi, kemudian melakukan hubungan intim
mendekati tanggal ovulasi. Dengan demikian, memungkinkan sel sperma
yang berenang lebih cepat mendekati sel telur yang sudah menanti dan
membuahinya sebelum sperma Y mencapai tujuan.
Jika ingin anak perempuan
Tampak lebih mudah jika kita sudah memahami pola dasarnya. Saat yang
paling tepat untuk berhubungan intim adalah selambat-lambatnya dua
hari sebelum ovulasi. Dengan demikian, sperma Y telah kehabisan tenaga
dan kemudian mati, dan hanya tertinggal sperma Y yang siap menanti
kedatangan sel telur yang siap dibuahi.
Tampak lebih mudah jika kita sudah memahami pola dasarnya. Saat yang
paling tepat untuk berhubungan intim adalah selambat-lambatnya dua
hari sebelum ovulasi. Dengan demikian, sperma Y telah kehabisan tenaga
dan kemudian mati, dan hanya tertinggal sperma Y yang siap menanti
kedatangan sel telur yang siap dibuahi.
Faktor lain yang perlu diperhatikan:
- Pria sebaiknya menahan diri dari aktivitas seksual setidak 2 minggu
sebelum tanggal ovulasi.
- Pria sebaiknya menahan diri dari aktivitas seksual setidak 2 minggu
sebelum tanggal ovulasi.
- Pria mandi dengan air dingin, sehingga testis tidak kontak dengan
suhu yang tidak terlalu dingin atau pun panas agar menghasilkan sel
sperma yang sehat.
- Pria sebaiknya menggunakan celana yang longgar bukan yang sempit atau ketat.
suhu yang tidak terlalu dingin atau pun panas agar menghasilkan sel
sperma yang sehat.
- Pria sebaiknya menggunakan celana yang longgar bukan yang sempit atau ketat.
dikutip dari: www.sejenaksaja.wordpress.com
Tabel Kehamilan
Lalu bagaimana Cara Pakainya ?
- Angka 18-45 menujukkan Umur Ibu
- Januari-Desember Menujukkan Awal kehamilan, kalo dalam medis disebut Hari Pertama Menstruasi Terakhir (HPMT)
- L adalah Laki-laki dan P adalah Perempuan.
Nah gampang saja, Tinggal
mempertemukan perpotongan antara umur ibu hamil dengan Bulan Awal
kehamilannya. Jika ketemu huruf "P" berarti bayinya insyaallah
Perempuan, dan bila ketemu "L" maka atas ijin Allah juga bayinya
Laki-laki.
Misal nih : Ibu hamil umur 25 tahun, dan kehamilannya dimuali pada bulan Januari , setalh kita tarik perpotongan antara angka 25 dan bulan Januari, ketemu huruf "P". Jadi bayi yang akan dilahirkan diprediksi Perempuan.
Misal nih : Ibu hamil umur 25 tahun, dan kehamilannya dimuali pada bulan Januari , setalh kita tarik perpotongan antara angka 25 dan bulan Januari, ketemu huruf "P". Jadi bayi yang akan dilahirkan diprediksi Perempuan.
Sabtu, 16 November 2013
anti aging alami
ARTIKEL RESMI ADA DI WWW.THEURBANMAMA.COM
Beberapa minggu lalu, saya bercermin dan melihat garis halus mulai muncul di wajah. Reaksi pertama, Kaget! Usia belum menginjak kepala tiga, tapi kenapa gejala kerutan sudah mulai tampak? Tidak lama kemudian, saya membuka laptop dan mencari-cari krim anti aging paling ampuh. Tebak, apa yang saya temukan: tak lain tak bukan adalah fakta bahwa produk perawatan anti aging itu mahal sekali.
Karena itu, saya beralih mencari resep perawatan wajah anti penuaan, yang bahan-bahannya bisa ditemukan di dapur. Mudah, murah, minim efek samping, dan tentunya bisa diracik sendiri di rumah.
Bahan-bahan pilihan saya:
- Pisang (menyehatkan dan meremajakan kulit karena mengandung elemen penting seperti potassium, zat besi, kalsium dan vitamin C)
- Yoghurt (melembutkan tekstur kulit dan mengencangkan kulit)
- Madu (mengandung antioksidan sekaligus melembapkan kulit)
- Extra virgin olive oil (membantu menguatkan jaringan kolagen kulit dan membuat kulit lebih elastis)
- Lemon/jeruk nipis (kaya vitamin C yang membantu menyegarkan dan mencerahkan kulit)
- Oatmeal (efektif menyerap dan mengikat kotoran di wajah)
- Gula pasir (membantu mengangkat sel kulit mati dan membersihkan pori yang tersumbat)
1 sdt oatmeal
½ sdt madu
3 sdt air
Campurkan semua bahan hingga merata. Sisihkan. Basahi wajah dengan air hangat. Usapkan facial wash merata di kulit wajah. Pijat-pijat sedikit. Bilas hingga bersih.
Facial scrub
1 sdt extra virgin olive oil
1 sdt madu
1 sdm gula
1 sdt perasan jeruk nipis/lemon
Campur semua bahan. Aduk rata. Lapiskan pada wajah yang bersih dan kering. Gosok perlahan dan lembut dengan tangan. Bilas dengan air hangat. Keringkan menggunakan handuk/waslap dengan cara di tap-tap perlahan. Lakukan 1 kali/minggu.
Masker
Resep #1
½ buah pisang (hancurkan)
1 sdt yoghurt
2 sdt madu
Campurkan semua bahan. Aduk rata. Aplikasikan pada wajah yang bersih dan kering. Diamkan hingga 20 menit. Bilas dengan air hangat hingga bersih. Keringkan dengan waslap/handuk. Lakukan 1-2kali/minggu.
Resep #2
½ buah pisang/alpukat (hancurkan)
1 sdm oatmeal
Masukkan oat sedikit demi sedikit ke dalam adonan pisang sambil diaduk rata. Lalu aplikasikan pada wajah. Diamkan hingga 20 menit. Bilas dengan air hangat hingga residu hilang dan wajah bersih. Keringkan dengan waslap/handuk. Lakukan 1-2 kali/minggu.
Toner
1 sdt jeruk nipis atau lemon
3 sdt air
2 tetes madu
Campur semua bahan. Aduk rata. Tuangkan pada kapas/tisu bersih. Usapkan pada wajah.
Moisturizer
1 tetes extra virgin olive oil
1 tetes madu
Campur semua bahan. Aduk rata. Tuangkan pada telapak tangan yang bersih. Usapkan pada wajah. Ratakan.
Cepat dan hemat bukan. Namun perlu diingat, resep-resep di atas hasilnya tidak serta merta ampuh ya, Mama. Ada syarat dan ketentuan berlaku. Apa saja syarat dan ketentuannya?
1. Rajin dan telaten.
Penting untuk digarisbawahi, bahwa hasil yang kita dapat tidak cepat dan seketika. Butuh ketelatenan dan kesabaran. Nikmati saja prosesnya.
2. Konsumsi buah, sayur dan kacang-kacangan.
Apa pun skin care yang kita pakai, hasilnya akan efektif bila diimbangi dengan diet makanan bergizi, kaya vitamin dan cukup mineral penting. Semuanya banyak terkadung dalam sayur, buah, dan kacang-kacangan.
3. Olahraga teratur.
Olahraga teratur, dapat secara langsung membantu proses antipenuaan. Olahraga teratur merangsang tubuh memproduksi hormon pertumbuhan (growth hormone) yang dapat melawan proses penuaan dan membuat sel-sel termasuk kulit menjadi lebih muda. Pada saat olahraga kita dapat meningkatkan lean body mass, menurunkan kadar lemak tubuh, meningkatkan kepadatan kulit maupun tulang, bahkan juga meningkatkan kekebalan tubuh terhadap peyakit.
4. Konsumsi cukup air putih.
Sama seperti bagian tubuh yang lain, sel-sel kulit juga perlu air untuk membantu membuang ‘sampah’. Air juga mengembalikan kelembapan kulit yang hilang ketika udara ekstra panas atau kering. Apapun jenis kulit kita, berminyak, kering atau kombinasi, minum cukup air dapat membantu kita terlihat lebih muda, tampak sehat dan lebih bercahaya.
5. Senyum
Saya mengerti, menjadi istri sekaligus ibu yang baik itu banyak PR-nya. Mengurus suami, anak, keuangan, gizi, rumah, dll. Tapi bukan berarti harus cemberut sepanjang hari, kan. Senyumlah Mama. Tersenyum mampu membantu menenangkan pikiran dan menghambat penuaan. Kalaupun garis halus di kulit tidak memudar, setidaknya kebiasaan untuk selalu tersenyum membuat garis-garis itu membentuk ekspresi cantik di wajah.
At 20, you have none of lines, but by 50 your typical expression will have carved itself into your forehead and around your eyes and mouth. Smile and your facial wrinkles will have a friendlier feel.
“Nature gives you the face you have at twenty; it is up to you to merit the face you have at fifty.” Coco Chanel
pergi ke korsel
Senin, 16 September 2013
p.a.r.e.n.t.i.n.g-tips
Dalam mendidik anak, diperlukan beberapa tips dan trik yang
seringkali dilupakan oleh orangtua. Padahal, kalo mau ditelusuri,
kelihatan sepele loh (walopun pada prakteknya juga susah dijalanin ^^)
Nah.., apa sajakah tips-tips dasar seputar Parenting ? Yuuuks, kita pelajari bersama :
1. Pengasuhan anak yang benar
Sebelum mengasuh/mendidik anak untuk menjadi baik, ahsan Orangtua pun harus mau berubah untuk menjadi lebih baik. Mengapa ? Karena orangtua-lah yang akan menjadi contoh bagi anak-anaknya. Jadi, teladan itu tak berupa perintah lisan, akan tetapi langsung pada perilaku orangtua.
2. Anak adalah Anugerah
Ketidaksabaran dalam membimbing anak seringkali membuat orangtua mempraktekkan cara-cara singkat, seperti memarahi, mamukul, membentak, dll. Padahal itu semua hanya akan membuat anak tidak merasa dekat dengan orangtua. Selain itu, juga bisa mengganggu sisi kejiwaan anak. Nggak mau kan ?
Anak adalah Anugerah, jadikan hal ini motivasi utama kita untuk melaksanakan Parenting. Dan sudah kewajiban kita lah -sebagai orangtua- untuk mendidiknya dengan baik.
3. Redam kemarahan
Siapapun tidak akan bisa mendapatkan solusi terbaik jika sedang dalam keadaan marah, right? Marah atau membentak, tidak akan bermanfaat untuk pendidikan anak, hal ini justru akan menghambat perkembangan kecerdasan anak. Maka, kendalikanlah kemarahan anda atau hindari menunjukkan sikap-sikap emosional kita di hadapan mereka. Dengan cara ini, mengubah perilaku buruk anak akan menjadi lebih mudah.
4. Empati mendengarkan
Ketika kita ingin mendidik anak dalam setiap kejadian, saat itu juga kita akan menanamkan satu nilai didalamnya. Untuk menanamkan nilai yang sempurna, tentunya kita harus paham dulu alur berpikir anak, atau alasan tindakan anak kita.
Hal ini bisa kita lakukan apabila kita mendengarkan dulu apa yang ada dalam pikiran anak. Mendengarkan, kadang merupakan hal remeh, namun mempunyai efek yang sangat besar bagi perkembangan jiwa anak.
Anak yang didorong untuk mengungkapkan perasaannya dan didengarkan, akan merasa dihargai sehingga dapat menjadi anak yang percaya diri.
5. Notifikasi pembicaraan dan tindakan
Anak, memiliki kemampuan merekam semua informasi yang didapatkan dengan sangat baik. Maka, mulailah untuk selalu berpikir dulu dan mencatat semua pembicaraan yang akan kita sampaikan dan tindakan yang akan dilakukan. Karena kalo tidak begitu, bisa dipastikan anak anda akan cepat meniru ucapan/perilaku buruk anda.
Apa sajakah yang harus kita notifikasi pada anak-anak kita… ?
Energi positif adalah hal-hal positif yang bisa mewarnai pikiran dan perasaan. Respon yang membangun kepercayaan diri, akan lebih memacu semangat anak dengan lebih positif dibanding memberi tekanan yang malah membuat mereka tertekan.
7. Istiqomah
Kunci keberhasilah Parenting, salah satunya adalah menerapkan metode ini secara konsisten dalam mengasuh dan membimbing anak.
8. Mengadakan Time Out
Penanganan emosi yang tepat adalah dengan teknik relaksasi. Hal ini dapat berupa Time Out atau memberi ruang relaksasi bagi anak. Time Out ini juga digunakan untuk menghentikan perilaku buruk yang harus di-stop secepatnya.
Time Out ini merupakan cara yang efektif untuk meredam emosi anak pada saat mengamuk, menangis keras, rewel, memukul-mukul,dsb (lebih lanjut, bisa baca artikel yang berjudul Bila si Kecil Mengamuk). Maka, kita juga harus menyelesaikannya dengan :
Saran saya sih, teruslah berusaha untuk menjadi orangtua yang terbaik bagi anak (yakini bahwa kita bisa, karena kalau bukan kita, siapa lagi? mbah-nya? hehe…). Asal kita mau, yakin, semangat, dan tidak lupa berdoa tentunya, insyaAlloh akan tercipta hubungan yang erat antara kita dengan anak-anak, yang dengan itu akan mudah untuk mengubah perilaku buruk anak.
Okeh…, selamat mem-praktekkan bunda ^^
sumber bacaan : buku “Anak Saya Tidak Nakal, koq” karangan dr. Zulaehah Hidayati
copypastefrom-diarysalamah
Nah.., apa sajakah tips-tips dasar seputar Parenting ? Yuuuks, kita pelajari bersama :
1. Pengasuhan anak yang benar
Sebelum mengasuh/mendidik anak untuk menjadi baik, ahsan Orangtua pun harus mau berubah untuk menjadi lebih baik. Mengapa ? Karena orangtua-lah yang akan menjadi contoh bagi anak-anaknya. Jadi, teladan itu tak berupa perintah lisan, akan tetapi langsung pada perilaku orangtua.
2. Anak adalah Anugerah
Ketidaksabaran dalam membimbing anak seringkali membuat orangtua mempraktekkan cara-cara singkat, seperti memarahi, mamukul, membentak, dll. Padahal itu semua hanya akan membuat anak tidak merasa dekat dengan orangtua. Selain itu, juga bisa mengganggu sisi kejiwaan anak. Nggak mau kan ?
Anak adalah Anugerah, jadikan hal ini motivasi utama kita untuk melaksanakan Parenting. Dan sudah kewajiban kita lah -sebagai orangtua- untuk mendidiknya dengan baik.
3. Redam kemarahan
Siapapun tidak akan bisa mendapatkan solusi terbaik jika sedang dalam keadaan marah, right? Marah atau membentak, tidak akan bermanfaat untuk pendidikan anak, hal ini justru akan menghambat perkembangan kecerdasan anak. Maka, kendalikanlah kemarahan anda atau hindari menunjukkan sikap-sikap emosional kita di hadapan mereka. Dengan cara ini, mengubah perilaku buruk anak akan menjadi lebih mudah.
4. Empati mendengarkan
Ketika kita ingin mendidik anak dalam setiap kejadian, saat itu juga kita akan menanamkan satu nilai didalamnya. Untuk menanamkan nilai yang sempurna, tentunya kita harus paham dulu alur berpikir anak, atau alasan tindakan anak kita.
Hal ini bisa kita lakukan apabila kita mendengarkan dulu apa yang ada dalam pikiran anak. Mendengarkan, kadang merupakan hal remeh, namun mempunyai efek yang sangat besar bagi perkembangan jiwa anak.
Anak yang didorong untuk mengungkapkan perasaannya dan didengarkan, akan merasa dihargai sehingga dapat menjadi anak yang percaya diri.
5. Notifikasi pembicaraan dan tindakan
Anak, memiliki kemampuan merekam semua informasi yang didapatkan dengan sangat baik. Maka, mulailah untuk selalu berpikir dulu dan mencatat semua pembicaraan yang akan kita sampaikan dan tindakan yang akan dilakukan. Karena kalo tidak begitu, bisa dipastikan anak anda akan cepat meniru ucapan/perilaku buruk anda.
Apa sajakah yang harus kita notifikasi pada anak-anak kita… ?
- Pemilihan kata ; Memperbanyak kata-kata yang menunjukkan rasa cinta kepada anak-anak kita, dan usahakan untuk tidak berbohong.
- Berikan pemahaman akan perilaku baik dan perilaku buruk.
- Kenalkan konsekuensi positif untuk perilaku baik, berupa reward. Reward disini berlaku untuk pembentukan perilaku awal (tidak selamanya), karena anak masih belum paham terhadap alasan melakukan sesuatu. Dan motivasi harus pelan-pelan ditanamkan untuk mengurangi ketergantungan pada reward.
- Kenalkan pula konsekuensi negatif untuk perilaku buruk berupa punishment. Tapi, pemberian hukuman ini harus diterapkan dengan bijak, tanpa luapan emosi dari orangtua, dan bukan berupa hukuman fisik. Cara menerapkan punishment ini adalah kita harus meredam emosi terlebih dahulu, kemudian kita dengarkan dulu alasan perilaku mereka. Setelah itu kita beri teguran. Bila si anak menolak memperbaiki perilakunya, maka kita sampaikan akan ada konsekuensi hukuman. Bentuk hukuman pada anak juga harus memiliki kriteria yaitu, dapat dikerjakan oleh anak, tidak berbahaya, dan bersifat mendidik.
- Biasakan mereka untuk mengatakan kata-kata “maaf”, “tolong”, “terimakasih”. Selain itu, hindarilah kata-kata “jangan” dan “tidak boleh”.
Energi positif adalah hal-hal positif yang bisa mewarnai pikiran dan perasaan. Respon yang membangun kepercayaan diri, akan lebih memacu semangat anak dengan lebih positif dibanding memberi tekanan yang malah membuat mereka tertekan.
7. Istiqomah
Kunci keberhasilah Parenting, salah satunya adalah menerapkan metode ini secara konsisten dalam mengasuh dan membimbing anak.
8. Mengadakan Time Out
Penanganan emosi yang tepat adalah dengan teknik relaksasi. Hal ini dapat berupa Time Out atau memberi ruang relaksasi bagi anak. Time Out ini juga digunakan untuk menghentikan perilaku buruk yang harus di-stop secepatnya.
Time Out ini merupakan cara yang efektif untuk meredam emosi anak pada saat mengamuk, menangis keras, rewel, memukul-mukul,dsb (lebih lanjut, bisa baca artikel yang berjudul Bila si Kecil Mengamuk). Maka, kita juga harus menyelesaikannya dengan :
- Anak harus dilatih untuk menyampaikan kemarahan dan keinginannya dengan cara yang benar, yakni menyampaikannya melalui kata-kata yang jelas.
- Orangtua harus bijak untuk menghindari nada suara yang memancing emosi lebih besar. Ingat, bahwa mereka akan belajar untuk menyampaikan perasaannya. Maka, tanamkan dalam pikiran mereka bahwa kita menyayanginya dan mau mendengarkan keluhannya.
Saran saya sih, teruslah berusaha untuk menjadi orangtua yang terbaik bagi anak (yakini bahwa kita bisa, karena kalau bukan kita, siapa lagi? mbah-nya? hehe…). Asal kita mau, yakin, semangat, dan tidak lupa berdoa tentunya, insyaAlloh akan tercipta hubungan yang erat antara kita dengan anak-anak, yang dengan itu akan mudah untuk mengubah perilaku buruk anak.
Okeh…, selamat mem-praktekkan bunda ^^
sumber bacaan : buku “Anak Saya Tidak Nakal, koq” karangan dr. Zulaehah Hidayati
copypastefrom-diarysalamah
Sabtu, 17 Agustus 2013
jawatimur memilih!
29 agustus 2013
teringat 4 tahun yang lalu, saat aku masih kkn si desa kamondung lagi musim pemilukada putaran ke dua
teringat 4 tahun yang lalu, saat aku masih kkn si desa kamondung lagi musim pemilukada putaran ke dua
mercon
mercon dorr... kata yang najwa ucapin saat bulan puasa..
kali ini najwa sudah mengenal mercon.
sudah pandai berkata ibuk..terharu deh :)
saat ini najwa usianya 18 bulan sudah bereksplorasi berman pasir..air..
kali ini najwa sudah mengenal mercon.
sudah pandai berkata ibuk..terharu deh :)
saat ini najwa usianya 18 bulan sudah bereksplorasi berman pasir..air..
Rabu, 17 Juli 2013
saat..iseng pengen upload foto temen2
ini tante shelvy kerjanya di bank BRI situbondo, temen satu kelas satu asrama sama ibu.. ini mamanya adek fathir. yang lahir di bulan november 2012 kalo ga salah.
ini tante riska. saat ini masih hamil lima bulan. foto ini pas nikahan sama om dedy
yang ini tante farach mamanya adek billy.
adek billy lahir di tanggal 11 januari 2013 tepatnya di dokter indi surabaya
ini ibu lg hamil aku tujuh bulan, saat nikahan tante farach dan om saiful.
![]() |
| lagi hamil adek fathir |
adek billy lahir di tanggal 11 januari 2013 tepatnya di dokter indi surabaya
![]() |
| cantik kan tante farah? |
ini ibu lg hamil aku tujuh bulan, saat nikahan tante farach dan om saiful.
saat.. bulan ramadhan 1434H
najwa pinter deh..mau diajak ke mushollah..walaupun sekedar duduk anteng dan bilang amin.
kalau denger suara adzan najwa langsung bergerak bangun minta segera berangkat ke mushollah.
alhamdulillah ya allah telah engkau hadirkan putri kecil yang cerdas dan sholehah.
kalau denger suara adzan najwa langsung bergerak bangun minta segera berangkat ke mushollah.
alhamdulillah ya allah telah engkau hadirkan putri kecil yang cerdas dan sholehah.
Kamis, 06 Juni 2013
saat,belajar toilet training
copy from mbak thalia
tanda2 anak udah bisa mulai toilet training:
by the way,
bukan artinya checklistnya mesti ke-contreng semuanya ya... kira2 aja,
kalo anak udah mulai keliatan pengen belajar ke toilet sendiri atau udah
keliatan pengen mandiri, mungkin emang udah waktunya.
tanda2 fisik
- udah bisa jalan dan lari dengan stabil
- sekali pipis lumayan banyak
- jadwal pup-nya lumayan ketebak (kurang lebih jam yang sama, etc).
- antara satu pipis dengan pipis yang lain berjarak kira2 3-4 jam. ini menunjukan otot bladdernya udah cukup kuat untuk nahan pipis.
tanda2 tingkah laku
- bisa duduk diem selama 2-5 menit
- bisa naikin dan turunin celana sendiri
- ga suka pake diaper yang udah basah
- tertarik ama aktifitas di WC (misalnya, suka nonton kita pipis, atau pengen pake celana dalam, bukan popok)
- member sign kalo lagi pup, misalnya dai otomatis jongkok, atau bunyi2 pas ngeden, atau malah bilang ke kita dia mo pup.
- menunjukan keinginan utk mandiri
- bangga kalo berhasil mengerjakan sesuatu
- dalam fase ga menolak kalo diajarin utk pakai toilet
- generally, dalam fase yang ga rewel... (bukan pas fase toddler bilang "no to everything"
tanda2 cognitive
- udah bisa ngikutin suruhan2 mudah, misalnya "ambil mainan yang itu".
- udah ngerti pentingnya "semua barang ada tempatnya"
- udah bisa bilang "pup" dan "pipis" atau kata apapun yang nandain itu.
- udah bisa ngerasain kalo udah mo pup atau mo pipis.
salinan dari sini
Jumat, 24 Mei 2013
Kamis, 23 Mei 2013
Senin, 06 Mei 2013
saat.. najwa belajar berjalan
bingung mau nulis..emang ga bisa nuliss...heee
kali ini najwa sudah bisa berjalan 4 langkah. umurnya sudah 15 bulan jalan..giginya ada 6.
Jumat, 26 November 2010
Program Akta 4 dan Sertifikasi Guru
Sejak pemerintah menetapkan UU Sisdiknas dan diiringi dengan UU tentang Guru dan Dosen, profesi "guru" dan atau "dosen" pun menjadi fenomena dibanding dengan profesi lain di dunia pendidikan. Profesi yang sebelumnya begitu ditakuti dan dihindari untuk digeluti, sekarang seolah mempunyai daya tarik yang sangat kuat yang membuat banyak orang, terutama lulusan baru dari perguruan tinggi, untuk terjun ke profesi ini. Beban kerja yang begitu berat mengingat tanggung jawab yang mengikat pada profesi ini, tidak hanya tanggung jawab secara materiil namun juga tanggung jawab moral yang tak berkesudahan sepertinya tidak begitu diimbangi dengan posisi guru di masyarakat. Lagu "Hymne Guru" yang begitu mengagungkan posisi guru ternyata bertolak belakang dengan kondisi yang dialami seorang guru tua dalam lagu "Oemar Bakrie oleh Iwan Fals". "Jadi guru jujur berbakti memang makan hati". Tidak heran profesi ini mulai ditinggalkan waktu itu dan mulai melirik ke profesi lain yang lebih dipandang mempunyai tempat di masyarakat. Dan ironis lagi, sebagian tenaga-tenaga profesional kependidikan malah telah diambil dan lebih dihormati di negara tetangga setelah tidak mempunyai tempat di negeri sendiri.
Sertifikasi Guru dan Dosen
Sekarang, sepertinya keadaan sudah berubah. Setelah pemerintah mengalokasikan dana APBN yang lumayan untuk bidang pendidikan, ditambah dengan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, kini masyarakat mulai melirik ke profesi ini. Janji pemerintah yang memberikan insentif bagi guru dan dosen ternyata membawa dampak yang sangat besar dalam perkembangan jumlah peminat profesi tenaga pendidik ini. Sertifikasi guru yang utamnya bertujuan untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia dengan peningkatan kesejahteraan para guru sepertinya sudah merubah cara pandang hanya sekedar mendapatkan penghasilan yang dianggap layak. Tentunya ini bukan dari para guru yang telah berkecimpung di dalamnya dan murni bertujuan mengabdi untuk mencerdaskan bangsa. Berbagai profesi baru mulai muncul dari kebijakan pemerintah ini, mulai kesibukan dalam kantor-kantor Dinas Pendidikan sampai muncul usaha jasa pengurusan portofolio bagi para guru yang akan mengikuti uji sertifikasi. Kemudian menjadi pertanyaan "benarkan jika guru telah mendapat penghasilan yang dianggap layak mutu pendidikan akan meningkat, mengingat jika dilihat dari berbagai kajian teoritis semakin meningkat pendapatan tentunya juga diiringi kenaikan kebutuhan".
Program Akta Mengajar
Program Akta Mengajar atau Program Pembentukan Kemampuan Mengajar (PPKM) bertujuan untuk membekali kompetensi mengajar yang profesional. Kompetensi mengajar yang dimaksud adalah kemampuan penguasaan materi bidang studi dan memadukannya dengan metodologi pembelajaran yang tepat baik secara teoretik maupun praktik untuk diimplementasikan dalam proses pembelajaran. Program ini pada dasarnya dibedakan menjadi dua kemampuan, yaitu (1) kemampuan mengajar bidang studi, dan (2) kemampuan mengajar sebagai guru kelas.
Adanya program sertifikasi guru pun tentunya menjadi magnet bagi para lulusan akademik untuk ikut serta dan andil bagian dalam mendapatkan porsi. Dengan Program Akta membuka peluang bagi para lulusan non kependidikan untuk ikut serta meramaikan profesi di dunia kependidikan. Namun oleh sebagian masyarakat, Program Akta kadang dipandang sebagai akal-akalan untuk bisa mendapatkan pekerjaan, mengingat peluang menjadi seorang tenaga pendidik cukup besar. Justru hal semacam ini mestinya menjadi "cambuk pembuktian diri" bagi para mahasiswa akta untuk menepis anggapan semacam itu.
Namun yang perlu diketahui pula bagi para guru muda, sangatlah tidak mudah untuk menjadi guru. Apalagi tanggung jawab yang diemban juga sangat berat, karena menyangkut masa depan tiap peserta didik.
Sertifikasi Guru dan Dosen
Sekarang, sepertinya keadaan sudah berubah. Setelah pemerintah mengalokasikan dana APBN yang lumayan untuk bidang pendidikan, ditambah dengan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, kini masyarakat mulai melirik ke profesi ini. Janji pemerintah yang memberikan insentif bagi guru dan dosen ternyata membawa dampak yang sangat besar dalam perkembangan jumlah peminat profesi tenaga pendidik ini. Sertifikasi guru yang utamnya bertujuan untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia dengan peningkatan kesejahteraan para guru sepertinya sudah merubah cara pandang hanya sekedar mendapatkan penghasilan yang dianggap layak. Tentunya ini bukan dari para guru yang telah berkecimpung di dalamnya dan murni bertujuan mengabdi untuk mencerdaskan bangsa. Berbagai profesi baru mulai muncul dari kebijakan pemerintah ini, mulai kesibukan dalam kantor-kantor Dinas Pendidikan sampai muncul usaha jasa pengurusan portofolio bagi para guru yang akan mengikuti uji sertifikasi. Kemudian menjadi pertanyaan "benarkan jika guru telah mendapat penghasilan yang dianggap layak mutu pendidikan akan meningkat, mengingat jika dilihat dari berbagai kajian teoritis semakin meningkat pendapatan tentunya juga diiringi kenaikan kebutuhan".
Program Akta Mengajar
Program Akta Mengajar atau Program Pembentukan Kemampuan Mengajar (PPKM) bertujuan untuk membekali kompetensi mengajar yang profesional. Kompetensi mengajar yang dimaksud adalah kemampuan penguasaan materi bidang studi dan memadukannya dengan metodologi pembelajaran yang tepat baik secara teoretik maupun praktik untuk diimplementasikan dalam proses pembelajaran. Program ini pada dasarnya dibedakan menjadi dua kemampuan, yaitu (1) kemampuan mengajar bidang studi, dan (2) kemampuan mengajar sebagai guru kelas.
Adanya program sertifikasi guru pun tentunya menjadi magnet bagi para lulusan akademik untuk ikut serta dan andil bagian dalam mendapatkan porsi. Dengan Program Akta membuka peluang bagi para lulusan non kependidikan untuk ikut serta meramaikan profesi di dunia kependidikan. Namun oleh sebagian masyarakat, Program Akta kadang dipandang sebagai akal-akalan untuk bisa mendapatkan pekerjaan, mengingat peluang menjadi seorang tenaga pendidik cukup besar. Justru hal semacam ini mestinya menjadi "cambuk pembuktian diri" bagi para mahasiswa akta untuk menepis anggapan semacam itu.
Namun yang perlu diketahui pula bagi para guru muda, sangatlah tidak mudah untuk menjadi guru. Apalagi tanggung jawab yang diemban juga sangat berat, karena menyangkut masa depan tiap peserta didik.
Kamis, 25 November 2010
Akta 4
I. PENDAHULUAN
Manusia sepanjang sejarahnya berusaha mejawab pertanyaan yang diajukan kepada diri sendiri yakni apa dan siapakan manusia itu? Pertanyaan filosofis inilah yang nantinya akan mengantarkan kita pada ranah pendidikan. Sudahkan pendidikan kita memberi iklim dan ruang yang luas kepada para lakonnya untuk bisa benar-benar mengembangkan potensi dirinya dan mendapatkan pengajaran yang baik? Sudahkah pendidikan kita seperti yang diungkapkan oleh Paulo Freire, yaitu menjadi pembebas dan proses membangkitkan kesadaran kritis bagi setiap insane? Seperti yang terjadi dalam dunia pendidikan kita sekarang. Sebuah sejarah yang berulang ketika saat ini guru mengejar-ngejar akta mengajar. Padahal dulu, gurulah yang dikejar-kejar akta mengajar.
Bunyi salah satu pasal Undang-Undang Guru dan Dosen adalah kewajiban setiap tenaga pengajar memiliki akta mengajar. Yaitu “Akta 4?, yang dapat dicapai melalui tingkat pendidikan sarjana ilmu keguruan dan pendidikan. Setiap sarjana pendidikan (S.Pd.) dipastikan otomatis memiliki “Akta 4?. Namun, sarjana non-pendidikan, belum tentu. Karena itu, sarjana non-pendidikan yang hendak mengabdikan diri di bidang pendidikan, harus mengikuti lagi pendidikan dan ujian “Akta 4?.
Maka, dapat dimengerti, jika beberapa lembaga pendidikan yang sudah ada, sangat berminat membuka fakultas atau jurusan ilmu pendidikan. Sebab tak akan kekurangan mahasiswa. Walaupun berkiprah di dunia pendidikan sebagai tenaga pengajar tidak memuaskan secara materi, banyak sarjana non-pendidikan, berminat menjadi guru. Mengajarkan bidang pengetahuan yang dikuasainya. Begitu pula, banyak lembaga pendidikan sebagian swasta yang mengincar sarjana-sarjana non-pendidikan untuk mengisi bidang-bidang studi yang dibutuhkan para siswa. Terutama bidang studi eksakta, seperti matematika, biologi, kimia, dan fisika.
Mengejar akta mengajar memang bukan hanya sekarang. Bukan hanya karena UU Guru dan Dosen yang telah disahkan memerintahkannya demikian. Sejak dulu pun, termasuk zaman kolonial, setiap orang yang (akan) menjadi guru, wajib memiliki sertifikat mengajar. Hanya proses dan tingkatannnya yang berbeda, disesuaikan dengan tuntutan keadaan.
Berdasarkan apa yang ada di lapangan, banyak guru SD-SMU bukan dari lulusan sekolah keguruan atau fakultas pendidikan. Ada di antara mereka merupakan lulusan perguruan tinggi non pendidikan. Pertanyaannya, meski di universitas guru itu bisa lulus dengan nilai A atau cum laude, apakah ini menjadi jaminan akan menjadi guru yang baik?
Selama kurang lebih empat tahun saya belajar tentang pendidikan di fakultas pendidikan, bagaimana cara mengelola kelas, strategi belajar-mengajar yang baik, bagaimana cara menyusun satuan pelajaran dan rancangan pelajaran, praktik mengajar di sekolah sesuai bidang studinya selama 2 bulan, menyusun skripsi pendidikan dan sebagainya.
Seperti layaknya dokter, hanya mereka yang lulus sarjana kedokteran yang bisa menjadi dokter. Guru pun seharusnya demikian, hanya lulusan fakultas pendidikan saja yang bisa menjadi guru. Bisa dibayangkan, bagaimana jika yang menjadi dokter adalah seorang sarjana tehnik, sarjana ekonomi, atau sarjana non kedokteran lainnya? Lalu, bagaimana jika mereka yang menjadi guru berasal dari sarjana non-pendidikan yang tidak memiliki dasar keguruan?
Bukankah lulusan non-pendidikan yang tertarik menjadi guru dengan mengambil program akta mengajar juga bukan lulusan terbaik. Umumnya mereka putar haluan menjadi guru karena sulitnya mencari pekerjaan. Sehingga guru tidak lagi dimaknai sebagai pengabdian untuk mengembangkan know-what, knowledge (pengetahuan), know-why, attitude (sikap), know-why skill (ketrampilan) kepada peserta didik.
Fenomena ini memang suatu keuntungan bagi yang membutuhkan atau terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan harus kerja. Namun masalahnya mungkin mengenai mutu pendidikan yang ditawarkan para pengelola akta 4 itu. Apakah dapat dijamin menghasilkan tenaga pengajar dan pendidik yang handal, atau sekadar memenuhi formalitas kepemilikan sertifikat dan memenuhi syarat sertifikasi?
II. PEMBAHASAN
1. A. Program Akta 4 (Akta Mengajar) dan Realitanya
Akta 4 adalah program pendidikan singkat bagi yang berprofesi sebagai guru tetapi dengan latar belakang pendidikan bukan dari Fakultas Pendidikan. Ini merupakan pendidikan yang harus dijalani oleh para lulusan sarjana di semua bidang (formal) agar bisa menjalani profesi guru. Dengan adanya program ini lulusan non-pendidikan bisa menjadi guru dengan menyelesaikan program ini.
Program akta mengajar bertujuan untuk membekali kompetensi mengajar, yaitu kemampuan penguasaan materi bidang studi dan memadukannya dengan metodologi pembelajaran secara teoritik maupun praktik untuk diimplementasikan dalam proses pembelajaran. Program ini pada dasarnya dibedakan menjadi dua kemampuan, yaitu kemampuan mengajar bidang studi dan kemampuan mengajar sebagai guru kelas.
Program akta mengajar adalah program yang secara khusus memang diperuntukkan guna mencetak para guru. Akta mengajar ini ibarat SIMnya para pengajar agar diakui keabsahannya sebagai guru. Mulanya, akta ini hanya dimiliki oleh sarjana kependidikan, akan tetapi perkembangan selanjutnya seiring meningkatnya minat untuk menjadi guru, akta ini dapat dimiliki sarjana non-pendidikan.[1]
Secara umum jumlah beban sks yang harus diselesaikan oleh mahasiswa program akta 4 ini adalah sebanyak 36 sks, yang tersebar dalam 12 mata kuliah, yaitu:[2]
1. Dasar-dasar Kependidikan 3 sks
2. Psikologi pembelajaran 3 sks
3. Administrasi Pendidikan 3 sks
4. Psikologi Anak dan Remaja 3 sks
5. Penembangan Bahan Ajar 3 sks
6. Bimbingan dan Konseling 2 sks
7. Penelitian Pendidikan 3 sks
8. Media Pembelajaran 2 sks
9. Perencanaan Pengajaran 3 sks
10. Evaluasi Pembelajaran 3 sks
11. Strategi Belajar Mengajar 4 sks
12. PPL 4 sks
Selanjutnya antara akta 4 dengan sertifikat pendidik, ada kaitannya dengan diterbitkannya UU Guru dan Dosen yang memunculkan nomenklatur baru, yakni calon guru dan guru baru menjadi sempurna untuk mendapatkan hak dan kewenangannya sebagai guru ketika dia mempunyai sertifikat pendidik. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam dunia pendidikan kita, terlalu sering terjadi pergantian nomenklatur semacam itu. Untuk nama sekolah saja kita pernah mengalami perubahan dari SMP menjadi SMTP, SLTP dan sekarang kembali menjadi SMP. Dahulu sebagai tanda kelulusan di sekolah menggunakan istilah ijazah, kemudian berubah menjadi STTB, selanjutnya berubah menjadi SKL. STL dan sekalrang kembali menjadi ijazah. Apapun nama dokumen tersebut kita tetap mengakui bahwa substansi dan kepentingan dari dokumen-dokumen tersebut tetap sama.
Jadi, kalau ditinjau dari segi substansi, bukankah akta mengajar yang telah dimiliki oleh para guru sudah merupakan sertifikat pendidik. Hanya beda nama dan huruf-huruf penyusunnya. Saya masih begitu sulit menemukan perbedaannya, namun untuk memahami persamaannya semudah mencari persamaan antara akta 4, dan pendidikan profesi.
Menurut survei hanya 25% saja yang memiliki gelar sarjana, kalaupun sudah banyak yang tidak berlatar belakang Fakultas Pendidikan. Oleh karena itu pemerintah melakukan sertifikasi guru guna peningkatan profesionalisme guru dan penambahan gaji profesi di luar gaji yang ada. Pemerintah ingin meningkatkan kualitas guru sehingga profesi guru bukan lagi menjadi pilihan terakhir dan agar nantinya tenaga pengajar tidak memiliki SDM yang biasa saja.
19 November 2007 lalu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memberikan beasiswa bagi 2.000 guru SD dan SMP yang memiliki prestasi untuk mengikuti pendidikan profesi guru. Bagi guru yang dapat menyelesaikan pendidikan profesi dengan baik, akan menerima Sertifikat Pendidik dan berhak atas tunjangan profesi guru, besarnya setara dengan gaji pokok.
Pendidikan profesi dilaksanakan selama dua semester di perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan profesi. Selama mengikuti pendidikan, guru meninggalkan tugas mengajar. Komponen beasiswa yang diberikan meliputi:
- biaya hidup (termasuk biaya pemondokan)
- biaya buku
- biaya kesehatan (asuransi)
- biaya penyelenggaraan pendidikan
- transportasi dari daerah asal ke perguruan tinggi sekali jalan
Persyaratan peserta sebagai berikut:
1.Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi dibuktikan dengan fotokopi ijasah yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi.
2.Guru SD dan SMP baik guru PNS dan non PNS yang mengajar di sekolah negeri atau swasta dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
3.Guru non PNS adalah guru tetap yayasan dengan masa kerja minimal 2 tahun dibuktikan dengan SK sebagai guru tetap.
4.Guru SMP adalah guru bidang studi yang mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya untuk bidang studi PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Kesenian, Penjaskes, dan guru pembimbing (guru BK).
5.Memiliki prestasi akademik misalnya guru teladan/guru berprestasi, juara dalam penulisan karya ilmiah, juara dalam pembuatan CD pembelajaran, juara lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran, dan lain-lain yang berkaitan dengan peningkatan mutu guru baik di tingkat kabupaten/kota, propinsi, nasional maupun internasional yang dibuktikan dengan fotokopi surat keterangan/sertifikat/piagam penghargaan yang dilegalisasi oleh atasan.
6.Usia minimal 30 tahun
7.Diijinkan oleh kepala sekolah dibuktikan dengan surat ijin yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat atau yang mewakili.
8.Tidak ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru melalui penilaian portofolio tahun 2006 dan 2007 dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah
9.Mengisi biodata peserta pendidikan profesi[3]
Menyambut pengumuman tersebut. di Solo:Sebanyak 2.076 guru di wilayah Surakarta yang tidak lulus dalam seleksi sertifikasi profesi akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Pemerintah menyediakan dana sebesar Rp 6,6 miliar untuk membiayai pendidikan singkat yang berlangsung Januari hingga Februari tahun depan. “Masing-masing guru peserta PLPG mendapatkan biaya akomodasi Rp 120 ribu,” kata Bendahara Panitia Sertifikasi Guru di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Sugiharto, Jum’at (14/12).
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru tersebut adalah yang kedua kalinya diselenggaran UNS. Sebelumnya, pendidikan dan latihan serupa sudah dilakukan dan hanya diikuti oleh 204 guru. Menurut Ketua Panitia Sertifikasi Guru, M Furqon Hidayatullah, para guru yang belum lulus sertifikasi mendapatkan pendidikan dan pelatihan agar memenuhi standar profesi guru. “”Peserta PLPG mendapatkan materi dengan persentase 60 teori teori dan 40 persen praktik.
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru diperuntukkan bagi guru yang telah menjalani sertifikasi profesi melalui uji portofolio. Dalam dua tahap sertifikasi melalui uji portofolio, hanya sebagian kecil guru yang dinyatakan memenuhi kualifikasi.
Guru yang gagal memenuhi persyaratan diwajibakan mengikuti pendidikan dan latihan tersebut. Setiap guru yang dinyatakan lulus dari sertifikasi profesi berhak menerima tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji. [4]
Permasalahannya adalah apakah masa studi yang hanya ditempuh satu tahun ini dapat menjamin mutu keluarannya, apalagi peserta studi sekaligus outpun yang dihasilkan tidak murni dari kependidikan keguruan. Tentu ada perbedaan antara sarjana yang murni lulus dari bidang pendidikan atau keguruan dengansarjana yang lulus dari bidang lain yang kemudian menembuh akta 4. Sarjana yang murni dari keguruan atau kependidikan tentu telah terbiasa dengan teori-teori terutama praktek-praktek mengajar sebab memang itu adalah asli bidang mereka sekaligus studi wajib bagi mereka . Akan tetapi, bagi sarjana yang bukan dari kependidikan atau keguruan, mereka akan nampak gagap.
1. B. Sebuah Sikap dan Apresiasi
Sebagai orang pendidikan yang dari awal sudah secara khusus bergelut dengan teori dan praktik-praktik pendidikan, saya sangat tidak setuju dengan adanya program akta 4. Namun saya tetap berusaha menyikapinya secara bijak dan sederhana. Mungkin dengan alasan ekonomi dan kebutuhan akan pekerjaan saya bisa terima kalau orang-orang yang tidak berbackground pendidikan mengambil akta 4, tentunya harus diimbangi dengan keprofesionalan kerja yang optimal (sebenarnya saya masih meragukan hal ini).
Namun, lagi-lagi sebagai orang pendidikan saya menyarankan kepada Perguruan Tinggi yang membuka Fakultas Pendidikan agar lebih memperhatikan kualitas dan mutu lulusannya sehingga mereka bisa menjadi pendidik yang baik dan mampu mengembangkan apa yang didapat untuk mencetak anak bangsa dengan cara yang terbaik. Tidak hanya sebatas lulus dan IPK cum loud, tapi juga membekali dirinya dengan kemampuan mengajar yang baik.
Kaitannya dengan sertifikasi, menurut saya, kebijakan sertifikasi sebenarnya sudah terpenuhi oleh Akta Mengajar (Akta 4) yang dimiliki para guru. Kalaupun kualitas akta tersebut dipertanyakan, pemerintah bukan harus menggusur akta 4 dengan kebijakan sertifikasi yang lebih membebani, tetapi harus meningkatkan kualitas lembaga atau institusi yang mengeluarkan Akta tersebut.
Pemerintah harus tegas melarang dan memberikan sanksi kepada lembaga pendidikan yang mengadakan kelas jauh. Pemerintah juga harus mengadakan evaluasi bagaimana Proses Belajar Mengajar (PBM) para guru di setiap Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Pemerintah jangan sembarangan memberikan izin baru penyelenggara Akta 4 sehingga kualitasnya bisa memberikan sumbangan lebih baik bagi profesi guru.
Yang lebih parah, kebijakan sertifikasi ini dapat diberikan kepada seluruh lulusan S-1 dari berbagai disiplin ilmu yang non-kependidikan. Padahal bila profesionalisme menjadi tujuan akhir, sertifikasi profesi harus diberikan kepada para lulusan dari disiplin ilmu kependidikan atau LPTK.
Dengan cara seperti ini akan terjadi dua kemungkinan. Pertama, pemerintah membunuh lembaga pendidikan keguruan dan pendidikan secara pelan-pelan. Sebab lulusan dari disiplin manapun dengan ditambah pendidikan profesi sudah dapat menjadi guru. Kedua, profesi guru menjadi profesi buangan dari para lulusan di luar kependidikan setelah mereka tidak bisa bekerja di bidang yang lain. Sehingga seperti yang dikatakan oleh Dekan FKIP Unpas Drs. Dadang Iskandar , M. Pd ini bukan meningkatkan profesionalisme guru, tetapi citra guru seakan menjadi profesi pilihan terakhir setelah tidak bisa bekerja di bidang yang lain.[5]
Secara substansial akta mengajar tersebut merupakan lisensi bagi seseorang untuk menjalankan profesinya sebagai seorang pendidik, yakni sebagai guru, pamong belajar, ataupun dosen. Sehingga, alangkah baiknya jika akta mengajar itu hanya diperuntukkan bagi sarjana-sarjana keguruan atau kependidikan saja. Pertimbangan ini selain masalah mutu, langkah ini juga dapat digunakan untuk mengurang jumlah lulusan pendidikan guru yang belum terampung sebagai guru. Mengingat kemampuan keuangan pemerintah dalam mengangkat dan menggaji tenaga guru juga masih terbatas.
Entahlah anak saya kelak akan didik oleh ahli apa? Karena saya yakin, tidak akan ada lagi orang yang punya kemampuan mendasar metodologi kalau masih saja seperti ini. Karena mengajar bukan hanya bisa berbicara di depan siswa, bukan pula hanya bisa bikin rencana pengajaran, bukan pula karena kepintaran ilmu. Tetapi mengajar adalah kombinasi dari ilmu, nurani dan metodologi
1. C. Sebuah Tawaran yang Solutif[6]
DALAM perjalanan sejarah pendidikan guru di negeri ini, pada awalnya Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau lembaga prajabatan guru adalah elitis. Jumlah calon guru sangat terbatas, rekrutmen calon guru sangat selektif, dilanjutkan pembinaan calon guru pada institusi pendidikan guru menjadi sangat efektif, dan guru yang dihasilkan menjadi sangat abstraktif dan memiliki etos kerja/komitmen tinggi. Kemudian, kebutuhan guru yang sangat besar dan mendesak, LPTK sebagai lembaga prajabatan guru menjadi massa, rekrutmen calon guru dilakukan secara besar-besaran, jalan pintaspun dilakukan untuk memenuhi jumlah guru yang sangat besar dan mendesak tersebut. Mereka yang tadinya tidak ingin menjadi guru dan tidak dipersiapkan sebagai calon guru diangkat menjadi guru, diperburuk lagi oleh keinginan politisi membayar janji/kontrak politik mereka membuat semakin rapuh dan terpuruklah citra profesi guru di tengah masyarakat. Fenomena kebutuhan guru ini membangkitkan syahwat sebagian anggota masyarakat di berbagai daerah untuk ikut berpartisipasi mempercepat pemenuhan kebutuhan guru. Sayangnya niat mulia tersebut berakhir atau menyisakan beban yang tidak menyenangkan dan bahkan ada yang berurusan dengan pihak berwajib. Semestinya hal yang demikian itu tidak terjadi, jika keinginan mulia sebagian anggota masyarakat tersebut dilakukan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang telah digariskan oleh pemerintah. Ke depan, reinkarnasi LPTK menjadi elitis adalah sebuah keharusan.
Muhlas Samani selaku Direktur Ketenagaan Dirjen Pendidikan Tinggi pada suatu kesempatan dalam pengarahannya mengatakan, “Ke depan diharapkan keseimbangan penyediaan (supply) dan pemanfaatan (demand) guru diperhatikan. Artinya jumlah lulusan yang dihasilkan oleh LPTK tidak boleh berbeda dari jumlah kebutuhan guru di lapangan. Menjadi aneh jika calon guru lulusan dari sebuah LPTK yang telah mengikuti pendidikan profesi dan pemilik sertifikat pendidik tidak bekerja dalam profesinya. Pengangguran calon guru harus dihindari untuk membangun citra positif profesi keguruan. Lebih baik calon guru dengan jumlah sedikit tetapi citranya baik dari pada calon guru yang dihasilkan oleh LPTK dengan jumlah banyak tetapi citranya jelek/negatif”.
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu pendidikan dan non kependidikan (supply) diamanahkan dapat menghasilkan guru profesional dan bermartabat; berkualifikasi akademik S1, memiliki sertifikat pendidik, memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai kebutuhan (demand) yang diperlukan.
Paradigma baru prajabatan guru menjelaskan bahwa setiap calon guru dapat berasal dari sarjana S1 kependidikan dan non kependidikan, mereka memiliki hak yang sama untuk mengikuti pendidikan profesi guna memperoleh sertifikat pendidik yang akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk menjadi guru.
Program pendidikan profesi adalah garda terakhir bagi calon guru bersertifikat pendidik. Oleh karena itu pemerintah menentukan persyaratan yang sangat ketat dalam pemberian izin penyelenggaraan pendidikan profesi tersebut. Di samping izin penyelenggaraan yang sangat ketat, mahasiswa yang akan mengikuti pendidikan profesi ditentukan oleh pemerintah pusat dalam jumlah atau quota yang sangat terbatas berdasarkan kebutuhan guru di setiap daerah, dan seleksi masuk pendidikan profesi juga sangat ketat, dan bebas KKN. Berdasarkan ketentuan tersebut, calon guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1 harus berusaha keras untuk dapat mengikuti pendidikan profesi guru, Jika tidak mempersiapkan diri secara baik, jangan berharap banyak akan tercatat menjadi mahasiswa pada program pendidikan profesi .
Bagi LPTK, khususnya LPTK Swasta, fenomena ini sangat dilematis karena sebagian besar LPTK Swasta, lebih khusus LPTK Swasta yang mengambil bentuk “Teaching University” menjadikan jumlah mahasiswa sebagai sumber kekuatan pendanaan atau keuangan institusi. Artinya jumlah mahasiswa yang besar adalah essensial atau penting. Di pihak lain, mahasiswa yang dihasilkan dalam jumlah yang besar harus memenuhi kewajiban mengikuti pendidikan profesi agar memperoleh sertifikat pendidik yang pelaksanaannya sangat selektif dalam jumlahnya sangat terbatas, akibatnya banyak lulusan tidak dapat mengikuti pendidikan profesi. Jika hal ini yang terjadi, maka pupuslah harapan mereka untuk menjadi guru.
LPTK , baik Negeri maupun Swasta harus berani melakukan pemikiran ulang (Rethinking of LPTK), menerima mahasiswa dalam jumlah yang besar tanpa memperhatikan faktor keterserapan di lapangan bukan zamannya lagi, karena hanya akan menjadi bom waktu yang dikemudian hari akan meledak, masyarakat akan menuntut pertanggung jawaban LPTK yang telah berhasil menciptakan dan membuahkan kekecewaan mereka. Oleh karena itu dari sejak awal pemerintah mengingatkan agar LPTK memperhatikan perundang-undangan yang berlaku, seperti tidak lagi membuka program D2, karena hanya menambah jumlah pengangguran kaum terdidik.
Tantangan LPTK ke depan, antara lain adanya keinginan kuat sekolah-sekolah unggulan di kota-kota besar yang ingin mengatur sendiri rekrutmen tenaga guru tanpa memperhatikan perundang-undangan yakni guru adalah tenaga pendidik yang dihasilkan oleh LPTK. Keinginan kuat mereka adalah merekrut guru bukan output LPTK, melainkan alumni terbaik ITB, IPB, UI, UGM, dan beberapa perguruan tinggi prestisus dengan gaji yang besar.
Oleh karena itu salah satu solusinya adalah dengan mengadakan sinkronisasi dan kerjasama fungsional antara program prajabatan guru di LPTK dengan program pembinaan guru di LPM yang dinilai sebagai lembaga yang sesuai dengan system kelembagaan sekarang sehingga guru memperoleh pendidikan yang berkelanjutan. Kerjasama itu diharapkan mampu menciptakan arah yang berkelanjutan yang sama antara pendidikan prajabatan dengan pembinaan guru sehingga pembangunan guru lebih bermakna. Sehingga tidak lagi terjadi ketimpangan dalam LP2G itu sendiri dan guru yang professional pun dapat di unggulkan. LP2G itu sendiri terdiri dari 5 laboratorium pelatihan kemampuan calon guru/guru sehingga guru dapat melaksanakan profesinya dengan terlatih, yaitu laboratorium kajian anak usia sekolah, kajian kurikulum, instruksional, media dan evaluasi.
Karena itulah perlu dipikirkan masak-masak bagaimana bentuk LPTK kita yang hingga detik ini di negara kita kondisinya belum baik sehingga besar kemungkinan di kemudian hari dalam kehidupan global guru-guru kita dapat didesak oleh guru-guru bersertifikasi yang berasal dari luar Indonesia.[7]
Perlu di ingat bahwa ada hal lain pula yang perlu diperhatikan sehingga professional guru dapat tercapai, antara lain: pertama, Well recruited (direkrut dengan baik) sehingga menghasilkan bibit-bibit unggul guru yang baik. Coba tengok apakah lulusan SLTA terbaik yang pernah mendaftar di sekolah-sekolah guru? Konkritnya misalnya, apakah peraih medali olimpiade sains atau katakan the best ten alumni SMA kita ada yang mendaftar di sekolah guru ataukah sebaliknya? Kedua, well trained (didik dengan baik). Pertanyaannya adalah apakah calon guru didik dan dilatih dengan baik di LPTK atau sebaliknya? Ketiga, well motivated (motibasinya baik). Apakah para guru kita memang sejak awal bercita-cita jadi guru? Ataukah ketika rampung kuliah, tidak ada pekerjaan yang cocok, kemudian mengambil akta 4 dan barulah menjadi guru?. Keempat, well equiped (diperlengkapi dengan baik). Coba juga kita liat, apakah para guru kita diperlengkapi dengan buku-buku referensi yang cukup, leluasa mengakses internet untuk menambah wawasan, disediakan multimedia untuk mengajar, disediakan laboraturium yang lengkap atau hanya tersedia blabak dan kapur saja untuk mengajar?. Kelima, well paid (dibayar dengan baik). Kalau untuk hal yang satu ini sudah menjadi rahasia umum dan sangat memprihatinkan, khususnya guru-guru non-NIP. Selama ini pemerintah tidak pernah serius menangani kesejahteraan guru. Bahkan pemerintah seolah mengkondisikan bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, yang maknanya lebih banyak diplesetkan.
Semoga dengan tawaran solutif ini mampu meminimalisir kegagalan dalam pendidikan guru kita dalam usahanya untuk menciptakan anak-anak bangsa yang cerdas dan bermartabat. Dan kita sebagai praktisi pendidikan mampu bergelut secara langsung dengan berbagai problematikanya sehingga kita mampu bersama-sama membangun dunia pendidikan kita menjadi lebih cerah dan berkualitas. Tentunya dengan cara memulainya dari diri sendiri dan saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Azumardi Azra, Paradigma Baru Pendidikan Islam, Rekonstruksi dan Demokrasi, Jakarta: Kompas, 2001.
Darmaningtyas, Pendidikan Yang Memiskinkan, Yogyakarta: Galang Press, 2004.
Djohar,Pengembangan Pendidikan Nasional, Yogyakarta: Grafika Indah, 2006.
Liputan 6 Petang Edisi 27 November 2007.
Suyanto, dkk, Refleksi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki Millenium III, Yogyakarta: Adi Cita
Wawancara dengan Drs. Subur Ibrahiem M. Ag selaku Ketua Jurusan Tarbiyah STAIN Purwokerto, 29 Desember 2007.
www.pmtk.net, Pengumuman Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Profesi Guru 2007,Download pada tanggal 24 November 2007
www.sakobere.blogspot.com, Oemar Bakri, Download pada tanggal 1 Januari 2008
www.tempointeraktif.com, Ribuan Guru Ikuti Pendidikan Profesi, Download 14 Desember 2007
[1] Wawancara dengan Drs. Subur Ibrahiem M. Ag selaku Ketua Jurusan Tarbiyah STAIN Purwokerto, 29 Desember 2007.
[2] Kurikulun Program Akta 4 STAIN Purwokerto
[3] www.pmtk.net, Pengumuman Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Profesi Guru 2007,Download pada tanggal 24 November 2007
[4]www.tempointeraktif.com, Ribuan Guru Ikuti Pendidikan Profesi, Download 14 Desember 2007
[5] Liputan 6 Petang Edisi 27 November 2007
[6] Berdasarkan masukan pada waktu presentasi makalah pada tanggal 3 Januari 2007
[7] Prof. Djohar memetakannya menjadi dua hal, yaitu pertama, calon guru harus dimasukkan dalam LP2G yang didalamnya memuat kegiatan yang terstruktur dalam klinik pendidikan guru. Kedua, calon guru harus terawasi dalam kehidupan asrama sehingga dapat diamati secara perorangan kemungkinannya seorang calon guru dapat diteruskan menjadi guru atau tidak. Lihat, Djohar,Pengembangan Pendidikan Nasional, (Yogyakarta: Grafika Indah, 2006),
Entry Filed under: Kebijakan Pendidikan Islam,Pendidikan
Manusia sepanjang sejarahnya berusaha mejawab pertanyaan yang diajukan kepada diri sendiri yakni apa dan siapakan manusia itu? Pertanyaan filosofis inilah yang nantinya akan mengantarkan kita pada ranah pendidikan. Sudahkan pendidikan kita memberi iklim dan ruang yang luas kepada para lakonnya untuk bisa benar-benar mengembangkan potensi dirinya dan mendapatkan pengajaran yang baik? Sudahkah pendidikan kita seperti yang diungkapkan oleh Paulo Freire, yaitu menjadi pembebas dan proses membangkitkan kesadaran kritis bagi setiap insane? Seperti yang terjadi dalam dunia pendidikan kita sekarang. Sebuah sejarah yang berulang ketika saat ini guru mengejar-ngejar akta mengajar. Padahal dulu, gurulah yang dikejar-kejar akta mengajar.
Bunyi salah satu pasal Undang-Undang Guru dan Dosen adalah kewajiban setiap tenaga pengajar memiliki akta mengajar. Yaitu “Akta 4?, yang dapat dicapai melalui tingkat pendidikan sarjana ilmu keguruan dan pendidikan. Setiap sarjana pendidikan (S.Pd.) dipastikan otomatis memiliki “Akta 4?. Namun, sarjana non-pendidikan, belum tentu. Karena itu, sarjana non-pendidikan yang hendak mengabdikan diri di bidang pendidikan, harus mengikuti lagi pendidikan dan ujian “Akta 4?.
Maka, dapat dimengerti, jika beberapa lembaga pendidikan yang sudah ada, sangat berminat membuka fakultas atau jurusan ilmu pendidikan. Sebab tak akan kekurangan mahasiswa. Walaupun berkiprah di dunia pendidikan sebagai tenaga pengajar tidak memuaskan secara materi, banyak sarjana non-pendidikan, berminat menjadi guru. Mengajarkan bidang pengetahuan yang dikuasainya. Begitu pula, banyak lembaga pendidikan sebagian swasta yang mengincar sarjana-sarjana non-pendidikan untuk mengisi bidang-bidang studi yang dibutuhkan para siswa. Terutama bidang studi eksakta, seperti matematika, biologi, kimia, dan fisika.
Mengejar akta mengajar memang bukan hanya sekarang. Bukan hanya karena UU Guru dan Dosen yang telah disahkan memerintahkannya demikian. Sejak dulu pun, termasuk zaman kolonial, setiap orang yang (akan) menjadi guru, wajib memiliki sertifikat mengajar. Hanya proses dan tingkatannnya yang berbeda, disesuaikan dengan tuntutan keadaan.
Berdasarkan apa yang ada di lapangan, banyak guru SD-SMU bukan dari lulusan sekolah keguruan atau fakultas pendidikan. Ada di antara mereka merupakan lulusan perguruan tinggi non pendidikan. Pertanyaannya, meski di universitas guru itu bisa lulus dengan nilai A atau cum laude, apakah ini menjadi jaminan akan menjadi guru yang baik?
Selama kurang lebih empat tahun saya belajar tentang pendidikan di fakultas pendidikan, bagaimana cara mengelola kelas, strategi belajar-mengajar yang baik, bagaimana cara menyusun satuan pelajaran dan rancangan pelajaran, praktik mengajar di sekolah sesuai bidang studinya selama 2 bulan, menyusun skripsi pendidikan dan sebagainya.
Seperti layaknya dokter, hanya mereka yang lulus sarjana kedokteran yang bisa menjadi dokter. Guru pun seharusnya demikian, hanya lulusan fakultas pendidikan saja yang bisa menjadi guru. Bisa dibayangkan, bagaimana jika yang menjadi dokter adalah seorang sarjana tehnik, sarjana ekonomi, atau sarjana non kedokteran lainnya? Lalu, bagaimana jika mereka yang menjadi guru berasal dari sarjana non-pendidikan yang tidak memiliki dasar keguruan?
Bukankah lulusan non-pendidikan yang tertarik menjadi guru dengan mengambil program akta mengajar juga bukan lulusan terbaik. Umumnya mereka putar haluan menjadi guru karena sulitnya mencari pekerjaan. Sehingga guru tidak lagi dimaknai sebagai pengabdian untuk mengembangkan know-what, knowledge (pengetahuan), know-why, attitude (sikap), know-why skill (ketrampilan) kepada peserta didik.
Fenomena ini memang suatu keuntungan bagi yang membutuhkan atau terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan harus kerja. Namun masalahnya mungkin mengenai mutu pendidikan yang ditawarkan para pengelola akta 4 itu. Apakah dapat dijamin menghasilkan tenaga pengajar dan pendidik yang handal, atau sekadar memenuhi formalitas kepemilikan sertifikat dan memenuhi syarat sertifikasi?
II. PEMBAHASAN
1. A. Program Akta 4 (Akta Mengajar) dan Realitanya
Akta 4 adalah program pendidikan singkat bagi yang berprofesi sebagai guru tetapi dengan latar belakang pendidikan bukan dari Fakultas Pendidikan. Ini merupakan pendidikan yang harus dijalani oleh para lulusan sarjana di semua bidang (formal) agar bisa menjalani profesi guru. Dengan adanya program ini lulusan non-pendidikan bisa menjadi guru dengan menyelesaikan program ini.
Program akta mengajar bertujuan untuk membekali kompetensi mengajar, yaitu kemampuan penguasaan materi bidang studi dan memadukannya dengan metodologi pembelajaran secara teoritik maupun praktik untuk diimplementasikan dalam proses pembelajaran. Program ini pada dasarnya dibedakan menjadi dua kemampuan, yaitu kemampuan mengajar bidang studi dan kemampuan mengajar sebagai guru kelas.
Program akta mengajar adalah program yang secara khusus memang diperuntukkan guna mencetak para guru. Akta mengajar ini ibarat SIMnya para pengajar agar diakui keabsahannya sebagai guru. Mulanya, akta ini hanya dimiliki oleh sarjana kependidikan, akan tetapi perkembangan selanjutnya seiring meningkatnya minat untuk menjadi guru, akta ini dapat dimiliki sarjana non-pendidikan.[1]
Secara umum jumlah beban sks yang harus diselesaikan oleh mahasiswa program akta 4 ini adalah sebanyak 36 sks, yang tersebar dalam 12 mata kuliah, yaitu:[2]
1. Dasar-dasar Kependidikan 3 sks
2. Psikologi pembelajaran 3 sks
3. Administrasi Pendidikan 3 sks
4. Psikologi Anak dan Remaja 3 sks
5. Penembangan Bahan Ajar 3 sks
6. Bimbingan dan Konseling 2 sks
7. Penelitian Pendidikan 3 sks
8. Media Pembelajaran 2 sks
9. Perencanaan Pengajaran 3 sks
10. Evaluasi Pembelajaran 3 sks
11. Strategi Belajar Mengajar 4 sks
12. PPL 4 sks
Selanjutnya antara akta 4 dengan sertifikat pendidik, ada kaitannya dengan diterbitkannya UU Guru dan Dosen yang memunculkan nomenklatur baru, yakni calon guru dan guru baru menjadi sempurna untuk mendapatkan hak dan kewenangannya sebagai guru ketika dia mempunyai sertifikat pendidik. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam dunia pendidikan kita, terlalu sering terjadi pergantian nomenklatur semacam itu. Untuk nama sekolah saja kita pernah mengalami perubahan dari SMP menjadi SMTP, SLTP dan sekarang kembali menjadi SMP. Dahulu sebagai tanda kelulusan di sekolah menggunakan istilah ijazah, kemudian berubah menjadi STTB, selanjutnya berubah menjadi SKL. STL dan sekalrang kembali menjadi ijazah. Apapun nama dokumen tersebut kita tetap mengakui bahwa substansi dan kepentingan dari dokumen-dokumen tersebut tetap sama.
Jadi, kalau ditinjau dari segi substansi, bukankah akta mengajar yang telah dimiliki oleh para guru sudah merupakan sertifikat pendidik. Hanya beda nama dan huruf-huruf penyusunnya. Saya masih begitu sulit menemukan perbedaannya, namun untuk memahami persamaannya semudah mencari persamaan antara akta 4, dan pendidikan profesi.
Menurut survei hanya 25% saja yang memiliki gelar sarjana, kalaupun sudah banyak yang tidak berlatar belakang Fakultas Pendidikan. Oleh karena itu pemerintah melakukan sertifikasi guru guna peningkatan profesionalisme guru dan penambahan gaji profesi di luar gaji yang ada. Pemerintah ingin meningkatkan kualitas guru sehingga profesi guru bukan lagi menjadi pilihan terakhir dan agar nantinya tenaga pengajar tidak memiliki SDM yang biasa saja.
19 November 2007 lalu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memberikan beasiswa bagi 2.000 guru SD dan SMP yang memiliki prestasi untuk mengikuti pendidikan profesi guru. Bagi guru yang dapat menyelesaikan pendidikan profesi dengan baik, akan menerima Sertifikat Pendidik dan berhak atas tunjangan profesi guru, besarnya setara dengan gaji pokok.
Pendidikan profesi dilaksanakan selama dua semester di perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan profesi. Selama mengikuti pendidikan, guru meninggalkan tugas mengajar. Komponen beasiswa yang diberikan meliputi:
- biaya hidup (termasuk biaya pemondokan)
- biaya buku
- biaya kesehatan (asuransi)
- biaya penyelenggaraan pendidikan
- transportasi dari daerah asal ke perguruan tinggi sekali jalan
Persyaratan peserta sebagai berikut:
1.Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi dibuktikan dengan fotokopi ijasah yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi.
2.Guru SD dan SMP baik guru PNS dan non PNS yang mengajar di sekolah negeri atau swasta dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
3.Guru non PNS adalah guru tetap yayasan dengan masa kerja minimal 2 tahun dibuktikan dengan SK sebagai guru tetap.
4.Guru SMP adalah guru bidang studi yang mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya untuk bidang studi PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Kesenian, Penjaskes, dan guru pembimbing (guru BK).
5.Memiliki prestasi akademik misalnya guru teladan/guru berprestasi, juara dalam penulisan karya ilmiah, juara dalam pembuatan CD pembelajaran, juara lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran, dan lain-lain yang berkaitan dengan peningkatan mutu guru baik di tingkat kabupaten/kota, propinsi, nasional maupun internasional yang dibuktikan dengan fotokopi surat keterangan/sertifikat/piagam penghargaan yang dilegalisasi oleh atasan.
6.Usia minimal 30 tahun
7.Diijinkan oleh kepala sekolah dibuktikan dengan surat ijin yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat atau yang mewakili.
8.Tidak ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru melalui penilaian portofolio tahun 2006 dan 2007 dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah
9.Mengisi biodata peserta pendidikan profesi[3]
Menyambut pengumuman tersebut. di Solo:Sebanyak 2.076 guru di wilayah Surakarta yang tidak lulus dalam seleksi sertifikasi profesi akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Pemerintah menyediakan dana sebesar Rp 6,6 miliar untuk membiayai pendidikan singkat yang berlangsung Januari hingga Februari tahun depan. “Masing-masing guru peserta PLPG mendapatkan biaya akomodasi Rp 120 ribu,” kata Bendahara Panitia Sertifikasi Guru di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Sugiharto, Jum’at (14/12).
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru tersebut adalah yang kedua kalinya diselenggaran UNS. Sebelumnya, pendidikan dan latihan serupa sudah dilakukan dan hanya diikuti oleh 204 guru. Menurut Ketua Panitia Sertifikasi Guru, M Furqon Hidayatullah, para guru yang belum lulus sertifikasi mendapatkan pendidikan dan pelatihan agar memenuhi standar profesi guru. “”Peserta PLPG mendapatkan materi dengan persentase 60 teori teori dan 40 persen praktik.
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru diperuntukkan bagi guru yang telah menjalani sertifikasi profesi melalui uji portofolio. Dalam dua tahap sertifikasi melalui uji portofolio, hanya sebagian kecil guru yang dinyatakan memenuhi kualifikasi.
Guru yang gagal memenuhi persyaratan diwajibakan mengikuti pendidikan dan latihan tersebut. Setiap guru yang dinyatakan lulus dari sertifikasi profesi berhak menerima tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji. [4]
Permasalahannya adalah apakah masa studi yang hanya ditempuh satu tahun ini dapat menjamin mutu keluarannya, apalagi peserta studi sekaligus outpun yang dihasilkan tidak murni dari kependidikan keguruan. Tentu ada perbedaan antara sarjana yang murni lulus dari bidang pendidikan atau keguruan dengansarjana yang lulus dari bidang lain yang kemudian menembuh akta 4. Sarjana yang murni dari keguruan atau kependidikan tentu telah terbiasa dengan teori-teori terutama praktek-praktek mengajar sebab memang itu adalah asli bidang mereka sekaligus studi wajib bagi mereka . Akan tetapi, bagi sarjana yang bukan dari kependidikan atau keguruan, mereka akan nampak gagap.
1. B. Sebuah Sikap dan Apresiasi
Sebagai orang pendidikan yang dari awal sudah secara khusus bergelut dengan teori dan praktik-praktik pendidikan, saya sangat tidak setuju dengan adanya program akta 4. Namun saya tetap berusaha menyikapinya secara bijak dan sederhana. Mungkin dengan alasan ekonomi dan kebutuhan akan pekerjaan saya bisa terima kalau orang-orang yang tidak berbackground pendidikan mengambil akta 4, tentunya harus diimbangi dengan keprofesionalan kerja yang optimal (sebenarnya saya masih meragukan hal ini).
Namun, lagi-lagi sebagai orang pendidikan saya menyarankan kepada Perguruan Tinggi yang membuka Fakultas Pendidikan agar lebih memperhatikan kualitas dan mutu lulusannya sehingga mereka bisa menjadi pendidik yang baik dan mampu mengembangkan apa yang didapat untuk mencetak anak bangsa dengan cara yang terbaik. Tidak hanya sebatas lulus dan IPK cum loud, tapi juga membekali dirinya dengan kemampuan mengajar yang baik.
Kaitannya dengan sertifikasi, menurut saya, kebijakan sertifikasi sebenarnya sudah terpenuhi oleh Akta Mengajar (Akta 4) yang dimiliki para guru. Kalaupun kualitas akta tersebut dipertanyakan, pemerintah bukan harus menggusur akta 4 dengan kebijakan sertifikasi yang lebih membebani, tetapi harus meningkatkan kualitas lembaga atau institusi yang mengeluarkan Akta tersebut.
Pemerintah harus tegas melarang dan memberikan sanksi kepada lembaga pendidikan yang mengadakan kelas jauh. Pemerintah juga harus mengadakan evaluasi bagaimana Proses Belajar Mengajar (PBM) para guru di setiap Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Pemerintah jangan sembarangan memberikan izin baru penyelenggara Akta 4 sehingga kualitasnya bisa memberikan sumbangan lebih baik bagi profesi guru.
Yang lebih parah, kebijakan sertifikasi ini dapat diberikan kepada seluruh lulusan S-1 dari berbagai disiplin ilmu yang non-kependidikan. Padahal bila profesionalisme menjadi tujuan akhir, sertifikasi profesi harus diberikan kepada para lulusan dari disiplin ilmu kependidikan atau LPTK.
Dengan cara seperti ini akan terjadi dua kemungkinan. Pertama, pemerintah membunuh lembaga pendidikan keguruan dan pendidikan secara pelan-pelan. Sebab lulusan dari disiplin manapun dengan ditambah pendidikan profesi sudah dapat menjadi guru. Kedua, profesi guru menjadi profesi buangan dari para lulusan di luar kependidikan setelah mereka tidak bisa bekerja di bidang yang lain. Sehingga seperti yang dikatakan oleh Dekan FKIP Unpas Drs. Dadang Iskandar , M. Pd ini bukan meningkatkan profesionalisme guru, tetapi citra guru seakan menjadi profesi pilihan terakhir setelah tidak bisa bekerja di bidang yang lain.[5]
Secara substansial akta mengajar tersebut merupakan lisensi bagi seseorang untuk menjalankan profesinya sebagai seorang pendidik, yakni sebagai guru, pamong belajar, ataupun dosen. Sehingga, alangkah baiknya jika akta mengajar itu hanya diperuntukkan bagi sarjana-sarjana keguruan atau kependidikan saja. Pertimbangan ini selain masalah mutu, langkah ini juga dapat digunakan untuk mengurang jumlah lulusan pendidikan guru yang belum terampung sebagai guru. Mengingat kemampuan keuangan pemerintah dalam mengangkat dan menggaji tenaga guru juga masih terbatas.
Entahlah anak saya kelak akan didik oleh ahli apa? Karena saya yakin, tidak akan ada lagi orang yang punya kemampuan mendasar metodologi kalau masih saja seperti ini. Karena mengajar bukan hanya bisa berbicara di depan siswa, bukan pula hanya bisa bikin rencana pengajaran, bukan pula karena kepintaran ilmu. Tetapi mengajar adalah kombinasi dari ilmu, nurani dan metodologi
1. C. Sebuah Tawaran yang Solutif[6]
DALAM perjalanan sejarah pendidikan guru di negeri ini, pada awalnya Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau lembaga prajabatan guru adalah elitis. Jumlah calon guru sangat terbatas, rekrutmen calon guru sangat selektif, dilanjutkan pembinaan calon guru pada institusi pendidikan guru menjadi sangat efektif, dan guru yang dihasilkan menjadi sangat abstraktif dan memiliki etos kerja/komitmen tinggi. Kemudian, kebutuhan guru yang sangat besar dan mendesak, LPTK sebagai lembaga prajabatan guru menjadi massa, rekrutmen calon guru dilakukan secara besar-besaran, jalan pintaspun dilakukan untuk memenuhi jumlah guru yang sangat besar dan mendesak tersebut. Mereka yang tadinya tidak ingin menjadi guru dan tidak dipersiapkan sebagai calon guru diangkat menjadi guru, diperburuk lagi oleh keinginan politisi membayar janji/kontrak politik mereka membuat semakin rapuh dan terpuruklah citra profesi guru di tengah masyarakat. Fenomena kebutuhan guru ini membangkitkan syahwat sebagian anggota masyarakat di berbagai daerah untuk ikut berpartisipasi mempercepat pemenuhan kebutuhan guru. Sayangnya niat mulia tersebut berakhir atau menyisakan beban yang tidak menyenangkan dan bahkan ada yang berurusan dengan pihak berwajib. Semestinya hal yang demikian itu tidak terjadi, jika keinginan mulia sebagian anggota masyarakat tersebut dilakukan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang telah digariskan oleh pemerintah. Ke depan, reinkarnasi LPTK menjadi elitis adalah sebuah keharusan.
Muhlas Samani selaku Direktur Ketenagaan Dirjen Pendidikan Tinggi pada suatu kesempatan dalam pengarahannya mengatakan, “Ke depan diharapkan keseimbangan penyediaan (supply) dan pemanfaatan (demand) guru diperhatikan. Artinya jumlah lulusan yang dihasilkan oleh LPTK tidak boleh berbeda dari jumlah kebutuhan guru di lapangan. Menjadi aneh jika calon guru lulusan dari sebuah LPTK yang telah mengikuti pendidikan profesi dan pemilik sertifikat pendidik tidak bekerja dalam profesinya. Pengangguran calon guru harus dihindari untuk membangun citra positif profesi keguruan. Lebih baik calon guru dengan jumlah sedikit tetapi citranya baik dari pada calon guru yang dihasilkan oleh LPTK dengan jumlah banyak tetapi citranya jelek/negatif”.
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu pendidikan dan non kependidikan (supply) diamanahkan dapat menghasilkan guru profesional dan bermartabat; berkualifikasi akademik S1, memiliki sertifikat pendidik, memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai kebutuhan (demand) yang diperlukan.
Paradigma baru prajabatan guru menjelaskan bahwa setiap calon guru dapat berasal dari sarjana S1 kependidikan dan non kependidikan, mereka memiliki hak yang sama untuk mengikuti pendidikan profesi guna memperoleh sertifikat pendidik yang akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk menjadi guru.
Program pendidikan profesi adalah garda terakhir bagi calon guru bersertifikat pendidik. Oleh karena itu pemerintah menentukan persyaratan yang sangat ketat dalam pemberian izin penyelenggaraan pendidikan profesi tersebut. Di samping izin penyelenggaraan yang sangat ketat, mahasiswa yang akan mengikuti pendidikan profesi ditentukan oleh pemerintah pusat dalam jumlah atau quota yang sangat terbatas berdasarkan kebutuhan guru di setiap daerah, dan seleksi masuk pendidikan profesi juga sangat ketat, dan bebas KKN. Berdasarkan ketentuan tersebut, calon guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1 harus berusaha keras untuk dapat mengikuti pendidikan profesi guru, Jika tidak mempersiapkan diri secara baik, jangan berharap banyak akan tercatat menjadi mahasiswa pada program pendidikan profesi .
Bagi LPTK, khususnya LPTK Swasta, fenomena ini sangat dilematis karena sebagian besar LPTK Swasta, lebih khusus LPTK Swasta yang mengambil bentuk “Teaching University” menjadikan jumlah mahasiswa sebagai sumber kekuatan pendanaan atau keuangan institusi. Artinya jumlah mahasiswa yang besar adalah essensial atau penting. Di pihak lain, mahasiswa yang dihasilkan dalam jumlah yang besar harus memenuhi kewajiban mengikuti pendidikan profesi agar memperoleh sertifikat pendidik yang pelaksanaannya sangat selektif dalam jumlahnya sangat terbatas, akibatnya banyak lulusan tidak dapat mengikuti pendidikan profesi. Jika hal ini yang terjadi, maka pupuslah harapan mereka untuk menjadi guru.
LPTK , baik Negeri maupun Swasta harus berani melakukan pemikiran ulang (Rethinking of LPTK), menerima mahasiswa dalam jumlah yang besar tanpa memperhatikan faktor keterserapan di lapangan bukan zamannya lagi, karena hanya akan menjadi bom waktu yang dikemudian hari akan meledak, masyarakat akan menuntut pertanggung jawaban LPTK yang telah berhasil menciptakan dan membuahkan kekecewaan mereka. Oleh karena itu dari sejak awal pemerintah mengingatkan agar LPTK memperhatikan perundang-undangan yang berlaku, seperti tidak lagi membuka program D2, karena hanya menambah jumlah pengangguran kaum terdidik.
Tantangan LPTK ke depan, antara lain adanya keinginan kuat sekolah-sekolah unggulan di kota-kota besar yang ingin mengatur sendiri rekrutmen tenaga guru tanpa memperhatikan perundang-undangan yakni guru adalah tenaga pendidik yang dihasilkan oleh LPTK. Keinginan kuat mereka adalah merekrut guru bukan output LPTK, melainkan alumni terbaik ITB, IPB, UI, UGM, dan beberapa perguruan tinggi prestisus dengan gaji yang besar.
Oleh karena itu salah satu solusinya adalah dengan mengadakan sinkronisasi dan kerjasama fungsional antara program prajabatan guru di LPTK dengan program pembinaan guru di LPM yang dinilai sebagai lembaga yang sesuai dengan system kelembagaan sekarang sehingga guru memperoleh pendidikan yang berkelanjutan. Kerjasama itu diharapkan mampu menciptakan arah yang berkelanjutan yang sama antara pendidikan prajabatan dengan pembinaan guru sehingga pembangunan guru lebih bermakna. Sehingga tidak lagi terjadi ketimpangan dalam LP2G itu sendiri dan guru yang professional pun dapat di unggulkan. LP2G itu sendiri terdiri dari 5 laboratorium pelatihan kemampuan calon guru/guru sehingga guru dapat melaksanakan profesinya dengan terlatih, yaitu laboratorium kajian anak usia sekolah, kajian kurikulum, instruksional, media dan evaluasi.
Karena itulah perlu dipikirkan masak-masak bagaimana bentuk LPTK kita yang hingga detik ini di negara kita kondisinya belum baik sehingga besar kemungkinan di kemudian hari dalam kehidupan global guru-guru kita dapat didesak oleh guru-guru bersertifikasi yang berasal dari luar Indonesia.[7]
Perlu di ingat bahwa ada hal lain pula yang perlu diperhatikan sehingga professional guru dapat tercapai, antara lain: pertama, Well recruited (direkrut dengan baik) sehingga menghasilkan bibit-bibit unggul guru yang baik. Coba tengok apakah lulusan SLTA terbaik yang pernah mendaftar di sekolah-sekolah guru? Konkritnya misalnya, apakah peraih medali olimpiade sains atau katakan the best ten alumni SMA kita ada yang mendaftar di sekolah guru ataukah sebaliknya? Kedua, well trained (didik dengan baik). Pertanyaannya adalah apakah calon guru didik dan dilatih dengan baik di LPTK atau sebaliknya? Ketiga, well motivated (motibasinya baik). Apakah para guru kita memang sejak awal bercita-cita jadi guru? Ataukah ketika rampung kuliah, tidak ada pekerjaan yang cocok, kemudian mengambil akta 4 dan barulah menjadi guru?. Keempat, well equiped (diperlengkapi dengan baik). Coba juga kita liat, apakah para guru kita diperlengkapi dengan buku-buku referensi yang cukup, leluasa mengakses internet untuk menambah wawasan, disediakan multimedia untuk mengajar, disediakan laboraturium yang lengkap atau hanya tersedia blabak dan kapur saja untuk mengajar?. Kelima, well paid (dibayar dengan baik). Kalau untuk hal yang satu ini sudah menjadi rahasia umum dan sangat memprihatinkan, khususnya guru-guru non-NIP. Selama ini pemerintah tidak pernah serius menangani kesejahteraan guru. Bahkan pemerintah seolah mengkondisikan bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, yang maknanya lebih banyak diplesetkan.
Semoga dengan tawaran solutif ini mampu meminimalisir kegagalan dalam pendidikan guru kita dalam usahanya untuk menciptakan anak-anak bangsa yang cerdas dan bermartabat. Dan kita sebagai praktisi pendidikan mampu bergelut secara langsung dengan berbagai problematikanya sehingga kita mampu bersama-sama membangun dunia pendidikan kita menjadi lebih cerah dan berkualitas. Tentunya dengan cara memulainya dari diri sendiri dan saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Azumardi Azra, Paradigma Baru Pendidikan Islam, Rekonstruksi dan Demokrasi, Jakarta: Kompas, 2001.
Darmaningtyas, Pendidikan Yang Memiskinkan, Yogyakarta: Galang Press, 2004.
Djohar,Pengembangan Pendidikan Nasional, Yogyakarta: Grafika Indah, 2006.
Liputan 6 Petang Edisi 27 November 2007.
Suyanto, dkk, Refleksi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki Millenium III, Yogyakarta: Adi Cita
Wawancara dengan Drs. Subur Ibrahiem M. Ag selaku Ketua Jurusan Tarbiyah STAIN Purwokerto, 29 Desember 2007.
www.pmtk.net, Pengumuman Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Profesi Guru 2007,Download pada tanggal 24 November 2007
www.sakobere.blogspot.com, Oemar Bakri, Download pada tanggal 1 Januari 2008
www.tempointeraktif.com, Ribuan Guru Ikuti Pendidikan Profesi, Download 14 Desember 2007
[1] Wawancara dengan Drs. Subur Ibrahiem M. Ag selaku Ketua Jurusan Tarbiyah STAIN Purwokerto, 29 Desember 2007.
[2] Kurikulun Program Akta 4 STAIN Purwokerto
[3] www.pmtk.net, Pengumuman Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Profesi Guru 2007,Download pada tanggal 24 November 2007
[4]www.tempointeraktif.com, Ribuan Guru Ikuti Pendidikan Profesi, Download 14 Desember 2007
[5] Liputan 6 Petang Edisi 27 November 2007
[6] Berdasarkan masukan pada waktu presentasi makalah pada tanggal 3 Januari 2007
[7] Prof. Djohar memetakannya menjadi dua hal, yaitu pertama, calon guru harus dimasukkan dalam LP2G yang didalamnya memuat kegiatan yang terstruktur dalam klinik pendidikan guru. Kedua, calon guru harus terawasi dalam kehidupan asrama sehingga dapat diamati secara perorangan kemungkinannya seorang calon guru dapat diteruskan menjadi guru atau tidak. Lihat, Djohar,Pengembangan Pendidikan Nasional, (Yogyakarta: Grafika Indah, 2006),
Entry Filed under: Kebijakan Pendidikan Islam,Pendidikan
Langganan:
Postingan (Atom)










